Rabu, 13 April 2011

PENGELOLAAN BANK UMUM SYARIAH

PENGERTIAN
Bank Syariah atau sering disebut juga Bank Bagi hasil merupakan suatu bentuk perbankan yang mengikuti ketentuan-ketentuan syariah islam. Prinsip bagi hasil adalah prinsip yang berdasarkan syariah yang digunakan oleh bank berdasarkan prinsip bagi hasil dalam :
a. Menetapkan imbalan yang akan diberikan kepada masyarakat sehubungan dengan penggunaan dana masyarakat yang dipercayakan kepadanya.
b. Menetapkan imbalan yang akan diterima sehubungan dengan penyediaan dana kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan baik untuk keperluan investasi maupun modal kerja.
c. Menetapkan imbalan sehubungan dengan kegiatan usaha lainnya yang lazim dilakukan oleh bank dengan prinsip bagi hasil.

KONSEP DASAR BANK SYARIAH
Menurut Bank Indonesia , bank-bank dapat dibedakan dari sudut imbalan atas kegiatan usahanya sebagai berikut :
1. Bank-bank yang dalam aktivitasnya, baik dalam usaha mobilisasi dana maupun dalam rangka penanaman dananya, memberikan dan mengenakan bunga, yang selanjutnya kita sebut dengan Bank Konvensional.
2. Bank-bank yang dalam aktivitasnya, baik dalam usaha mobilisasi dana maupun dalam rangka penanaman dananya, mendasarkan atas prinsip jual beli dan bagi hasil, yang selanjutnya kita sebut dengan Bank Syariah (Bagi Hasil).

Berdasarkan sudut imbalan atas kegiatan usahanya, maka dperlu dipahami prinsip-prinsip dalam kegiatan operasional bank bagi hasil menurut pedoman Bank Indonesia sebagai berikut:
1. Al Wadiah
Perjanjian antara pemilik barangdengan pemyimpan dimana pihak penyimpan bersedia untuk menyimpan dan menjaga keselamatan barang yang dititipkan kepadanya. Dalam hal ini terdapat dua jenis Al Waidah, yaitu:
a. Al Waidah Amanah, pihak penyimpan tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan atau kehilangan barang yang disimpan.
b. Al Waidah Dhamanah, pihak penyimpan dengan atau tanpa ijin pemilik barang dapat memanfaatkan barang yang ditipkan dan bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan.
2. Al Mudharabah
Perjanjian antara pemilik modal dengan pengusaha. Dalam perjanjian ini pemilik kodal bersedia membiayai sepenuhnya suatu proyek atau usaha dan pengusaha setuju untuk mengelola proyek tersebut dengan pembagian hasil sesuai dengan perjanjian.
3. Al Musyarakah
Perjanjian kerjasama antara dua pihak atau lebih pemilik modal untuk membiayai suatu usaha. Keuntungan dari usaha, dibagi sesuai dengan persetujuan antara pihak-pihak tersebut yang tidak harus sama dengan pangsa modal masing-masing pihak. Jika terjadi kerugian maka pembagian kerugian dilakukan sesuai dengan pangsa modal masing-masing.
4. Al Murabahah
Persetujuan jual beli suatu barang dengan harga sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan yang disepakati bersama. Persetujuan tersebut juga meliputi cara pembayaran sekaligus.
5. Al Bai Bithaman Ajil
Persetujuan jual beli suatu barang dengan harga sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan yang disepakati bersama. Persetujuan ini termasuk pula jangka waktu pembayaran dan jumlah angsuran.
6. Al Ijarah
Perjanjian antara pemilik bang dengan penyewa yang membolehkan penyewa untuk memanfaatkan barang tersebut dengan membayar sewa sesuai dengan persetujuan kedua belah pihak. Setelah masa sewa berakhir, maka barang akan dikembalikan kepada pemilik.
7. Al Ta’jiri
Perjanjian antara pemilik barang dengan penyewa yang membolehkan penyewa untuk memanfaatkan barang tersebut dengan membayar sewa sesuai dengan persetujuan. Setelah berakhir masa sewa, maka pemilik barang menjual barang tersebut kepada penyewa dengan harga yang disetujui.
8. Al Sharf
Kegiatan jual beli suatu mata uang dengan mata uang lainnya. Apabila yang diperjualbelikan adalah mata uang yang sama, maka nilai mata uang tersebut haruslah sama dan penyerahannya juga dilakukan pada waktu yang sama.
9. Al Qard ul hasan
Perjanjian pinjam meminjam uang atau barang dengan tujuan untuk membantu penerima pinjaman. Penerima pinjaman wajib mengembalikan hutangnya dalam jumlah yang sama, dan apabila peminjam tidak mampu mengembalikan pada waktunya maka peminjam tidak boleh dikenai sanksi.
10. Al Bai Al Dayn
Perjanjian jual beli secara diskonto atas piutang atau tagihan yang berasal dari jual beli barang dan jasa.
11. Al Kafalah
Jaminan yang diberikan oleh satu pihak kepada pihak lain dimana pihak pemberi jaminan bertanggung jawab atas pembayaran kembali suatu hutang atau pelaksanaan prestasi tertentu yang menjadi hak penerima jaminan.
12. Al rahan
Menjadikan barang berharga sebagai agunan untuk menjamin dipenuhinya suatu kewajiban.
13. Al Hiwalah
Pengalihan kewajiban dari satu pihak yang mempunyai kewajiban kepada pihak lain.
14. Al Wakalah
Perjanjian pemberian kuasa kepada pihak lain yang ditunjuk untuk mewakilinya dalam melaksanakan suatu tugas atau kerja atas nama pemberi kuasa.

Referensi : MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN, Dahlan Siamat, Intermedia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar