Pengertian Bank
Bank dalam menjalankan usahanya menghimpun dana dari masyarakat kemudian menyalurkannya kembali dalam berbagai alternative investasi. Berbeda halnya dengan perusahaan lain, transaksi usaha bank mayoritas berhubungan dengan uang. Dalam kegiatannya, bank dapat mempengaruhi jumlah uangn yang beredar yang merupakan salah satu sasaran pengaturan oleh penguasa moneter (pemerintah) dengan menggunakan berbagai piranti kebijaksanaan moneter.
Pengertian bank menurut UU No. 7 Tahun 1992 yaitu :
1. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
2. Bank umum adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Fungsi Bank Umum
Bank umum memiliki fungsi pokok sebagai berikut :
1. Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi.
2. Menciptakan uang dalam penyaluran kredit dan investasi.
3. Menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat.
4. Menyediakan jasa-jasa pengelolaan dana dan perwalian amanat kepada individu dan perusahaan.
5. Menyediakan fasilitas untuk perdagangan internasional.
6. Memberikan pelayanan penyimpanan untuk barang-barang berharga.
7. Menawarkan jasa-jasa keuangan lain misalnya credit card, traveler’s check, transfer dana, dsb.
Usaha Bank
Kegiatan usaha yang dapat dilakuakn oleh bank umum menurut UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan adalah sebagai berikut :
a. Menghimpun dana dari masyarakat
b. Memberikan kredit
c. Menerbitkan surat pengakuan hutang
d. Membeli, menjual atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya
e. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan nasabah
f. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, saran telekomuniaksi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya
g. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga
h. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga
i. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak
j. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek
k. Membeli melalui pelelangan agunan baik semua maupun sebagian dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya
l. Melakukan kegiatan anjak piutang, kartu kredit dan kegiatan wali amanat
m. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang.
Jasa-Jasa Bank Umum
Kegiatan usaha bank umum di sisi jasa-jasa adalah memberikan jasa-jasa kepada masyarakat baik yang berkaitan dengan jasa keuangan maupun jasa bukan keuangan.
Jasa-jasa yang bersifat keuangan yang ditawarkan bank umum diantaranya :
a. Pengiriman uang
b. Letter of credit (L/C)
c. Perdaganag surat-surat berharga
d. Inkaso dalam dan luar negeri
e. Transfer dana
f. Kartu plastic
g. Traveler’s check dan money changer
h. Perdagangan valuta asing dalam bentuk devisa umum maupun dengan bank note
i. Perbankan elektronik
j. Manajemen dan dan investasi, manajemen perpajakan
k. Custodian (penitipan harta)
l. Perwalian amanat
m. Bank garansi
n. Standing orders
o. Dana pensiun lembaga keuangan
Jasa-jasa yang bersifat non-keuangan diantaranya :
a. Pergudangan
b. Pelatihan pegawai
c. Surat introduksi
d. Kotak pengamanan
e. Jasa-jasa computer
Risiko Usaha Bank
Risiko usaha bank adalah ketidakpastian yang akan diterima atau diharakan, dalam hal ini adalah hasil keuntungan bank atau investor. Semakin tidak pasti hasil yang diperoleh suatu bank, semakin besar kemungkinan risiko yangn dihadapi investor, semakin tinggi pula premi risiko yang diinginkan oleh investor. Risiko usaha yang dihadapi oleh bank antara lain sebagai berikut :
a. Risiko kredit, merupakan suatu resiko dimana nasabah tidak dapat mengembalikan pinjaman dan bunga kreditnya kepada bank sesuai perjanjian.
b. Risiko investasi, merupakan resiko yang berhubunagn dengan menurunnya nilai pokok dari portofolio surat-surat berharga. Penurunan niali surat-surat berharga tersebut berlawanan arah dengan tingkat bunga. Oleh karen itu dalam situasi tingkat bunga berfluktuasi, bank akan menghadapi resiko perubahan harga pasar atas portofolio investasinya
c. Risiko likuiditas, adalah resiko yang mungkin dihadapi oleh bank dalam memenuhi kebutuhan likuiditasnya dalam rangka memenuhi permintaan kredit dan semua penarikan dana oleh penabung pada suatu waktu.
d. Risiko operasional, adalah resiko yang dihadapi bank bilamana bank kemungkinan mengalami kerugian dari operasi usaha bank bila terjadi penurunan keuntungan yang dipengaruhi oleh struktur biaya operasional bank, juga kemungkinan terjadinya kegagalan atas jasa-jasa bank dan produk-produk baru yang diperkenalkan.
e. Risiko penyelewengan, adalah resiko kerugian yang terjadi akibat, ketidakjujuran, penipuan dan moral jua perilaku yang kurang baik dari pejabat, karyawan dan nasabah bank.
f. Risiko fidusia, risiko yang muncul apabila bank dalam usahanya memberikan jasa dengan bertindak sebagai wali amanat baik untuk individu maupun badan usaha.
Mobilisasi Dana Bank
Keberhasilan bank dalam melakukan penghimpunan atau mobilisasi dana sangat dipengaruhi beberapa factor antara lain ;
a. Kepercayaan masyarakat pada suatu bank. Tingkat kepercayaan masyarakat sangat dipengaruhi oleh kinerja bank yang bersangkutan, posisi keuangan, kapabilitas, integritas serta kredibilitas para manajemen bank.
b. Ekspektasi yaitu perkiraan pendapatan yang akan diterima oleh penabung dibandingkan dengan alternative investasi lainnya dengan tingkat resiko yang sama.
c. Keamanan.
d. Ketepatan waktu.
e. Pelayanan yang lebih cepat dan fleksibel.
f. Pengelolaan dana bank yang hati.hati.
Sumber-Sumber Dana Bank
Sumber utama dana bank dalam usahanya menghimpun dana berasal dari simpanan dalam bentuk giro, deposito berjangka, dan tabungan. Ketiga jenis sumber dana ini sering disebut sebagai sumber dana tradisional bank, sumber-sumber dana tersebut bisa berasal dari masyarakat maupun nasabah institusi. Disamping itu sumber dana bank dapat pula berasal dari modal sendirinya dan sumber lainnya.
a. Rekening giro
Adalah simpanan yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan penarikannya bisa dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek. Karena sifat penarikannya dapat dilakukan kapan saja, maka giro meruapakan sumber dana yang sangat labil bagi bank. Sedangkan bagi nasabah giro merupakan alat pembayaran yang lebih efisien dalam melakukan transaksi, dan pada umumnya rekening giro dimiliki oleh nasabah-nasabah yang membutuhkan alat pembayaran yang lebih efisien untuk urusan bisnisnya.
b. Jasa giro
Pada prinsipnya jasa giro merupakan bunga yang diberikan oleh bank kepada giran atas sejumlah saldo gironya yang mengendap di bank, dan tingkat bunganya relative lebih kecil daripada simpanan jenis lainnya.
c. Deposito berjangka
Adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan sesuai jangka waktu jatuh tempo yang telah ditentukan dan disepakati antra nasabah dan bank. Biasanya jangka waktu jatuh tempo yang diberikan berkisar 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, dan 24 bulan.
d. Tabungan
Adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan oleh syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat dilakukan dengan cek atau alat yang dipersamakan dengan itu.
e. Deposit on call
Atau deposit harian yaitu simpanan pihak ketiga kepada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dengan pemberitahuan terlebih dahulu sesuai kesepakatan pihak bank dengan nasbah.
f. Sertifikat deposito
Adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperjual belikan
g. Pasar uang antar bank
Disebut juga call money. Sumber dana ini merupakan sumber dana yang paling cepat dan biasa dilakukan oleh bank jika bank mengalami kalah kliring yaitu dimana jumlah tagihan yang masuk lebih besar daripada jumlah tagihan keluar.
h. Pinjaman antar bank
Pinjaman ini dapat digunakan untuk menutupi kebutuhan modal kerjanya atau melakukan kerjasama antarbank dalam bidang pembiayaan bersama.
i. Repurchase agreement
Adalah suatu transaksi jual beli surat-surat berharga dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli kembali surat-surat berharga yang dijualnya tersebut sesuai jangka waktu yang dijanjikan dan dengan harga yang telah ditetapka terlebih dahulu.
j. Setoran jaminan
Adalah dana yang diterima bank dari nasabah dalam rangka pemberian jasa-jasa perbankan.
k. Dana transfer
Dana yang ditransfer oleh nasabah dan masih mengendap di bank selama belum diambil oleh nasabah merupakan sumber dana bagi bank.
l. Obligasi dan saham
Obligasi merupakan bukti hutang dari emiten yang dijamin dengan agunan berupa harta kekayaan. Sedangkan saham adalah bukti penyertaan modal dalam pemilikan suatu perseroan terbatas.
m. Kredit likuiditas Bank Indonesi
Adalah kredit yang diberikan oleh BI kepada bank yang membutuhkan dana guna memenuhi penarikan-penarikan yang dilakukan oleh nasabah.
n. Fasilitas diskonto
Adalah penyediaan dana jangka pendek oleh BI dengan cara pembelian promes yang yang diterbitkan oleh bank-bank atas dasar diskonto.
o. Dana sendiri
Adalah dana yang berasal dari pemegang saham maupun dari hasil keuntungan yang diperoleh bank dari hasil operasinya, seperti : modal disetor, cadangan-cadangan, sisa laba tahun lalu, laba yang ditahan, laba tahun berjalan, dan agio saham.
Referensi : MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN, Dahlan Siamat, Intermedia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar