Jumat, 15 April 2011

Pengelolaan Asuransi dan Dana Pensiun

A. Pengertian Asuransi
Seperti kita ketahui salah satu cara penanggulangan risiko adalah dengan mengasuransikan suatu risiko kepada perusahaan asuransi. Cara ini dianggap sebagai metode yang paling penting dalam upaya menanggulangi risiko. Karenanya banyak orang yang berpendapat bahwa manajemen risiko sama dengan asuransi. Padahal keadaaan yang sebenarnya tidaklah demikian.

Asuransi artinya transaksi pertanggungan, yang melibatkan dua pihak, tertanggung dan penanggung. Dimana penanggung menjamin pihak tertanggung, bahwa ia akan mendapatkan penggantian terhadap suatu kerugian yang mungkin akan dideritanya, sebagai akibat dari suatu peristiwa yang semula belum tentu akan terjadi atau yang semula belum dapat ditentukan saat / kapan terjadinya. Sebagai kontraprestasinya si tertanggung di wajibkan membayar sejumlah uang kepada si penanggung, yang besarnya sekian prosen dari nilai pertanggungan, yang biasa disebut "premi".

Ditinjau dari beberapa sudut, maka asuransi mempunyai tujuan dan teknik pemecahan yang bermacam-macam, antara lain:
Dari Segi Ekonomi, maka:
Tujuannya: mengurangi ketidak pastian dari hasil usaha yang dilakukan oleh seseorang atau perusahaan dalam rangka memenuhi kebutuhan atau mencapai tujuan.
Tehniknya: dengan cara mengalihkan risiko pada pihak lain dan pihak lain mengkombinasikan sejumlah risiko yang cukup besar, sehingga dapat diperkirakan dengan lebih tepat besarnya kemungkinan terjadinya kerugian.
Dari Segi Hukum, maka:
Tujuannya: memindahkan risiko yang dihadapi oleh suatu obyek atau suatu kegiatan bisnis kepada pihak lain.
Tehniknya: melalui pembayaran premi oleh tertanggung kepada penanggung dalam kontrak ganti rugi (polis asuransi), maka risiko beralih kepada penanggung
Dari Segi Tata Niaga, maka:
Tujuanya: membagi risiko yang dihadapi kepada semua peserta program asuransi.
Tehniknya: memindahkan risiko dari individu / perusahaan ke lembaga keuangan yang bergerak dalam pengelolaan risiko (perusahaan asuransi), yang akan membagi risiko kepada seluruh peserta asuransi yang ditanganinya.

Dari Segi Kemasyarakatan, maka:
Tujuanya: menanggung kerugian secara bersama-sama antar semua peserta program asuransi.
Tehniknya: semua anggota kelompok (kelompok anggota) program asuransi memberikan kontribusinya (berupa premi )untuk menyantuni kerugian yang diderita oleh seorang / beberapa orang anggotanya.
Dari Segi Matematis, maka:
Tujuannya: meramalkan besarnya kemungkinan terjadinya risiko dan hasil ramalan itu dipakai dasar untuk membagi risiko kepada semua peserta (sekelompok peserta) program asuransi.
Tehniknya: menghitung besarnya kemungkinan berdasarkan teori kemungkinan ("Probability Theory"), yang dilakukan oleh aktuaris maupun oleh underwriter.

B. FUNGSI-FUNGSI ASURANSI
1. Transfer Resiko adalah dengan membayar premi yang relatif kecil, seseorang atau perusahaan dapat memindahkan ketidakpastian atas hidup dan harta bendanya (resiko) ke perusahaan asuransi.
2. Kumpulan Dana adalah dengan membayar premi yang relatif kecil, seseorang atau perusahaan dapat memindahkan ketidakpastian atas hidup dan harta bendanya (resiko) ke perusahaan asuransi.

C. MANFAAT ASURANSI
Disamping sebagai bentuk pengendalian risiko (secara finansial), asuransi juga memiliki berbagai manfaat yang diklasifikasikan ke dalam : fungsi utama, fungsi sekunder dan fungsi tambahan.
Fungsi utama asuransi adalah sebagai pengalihan risiko, pengumpulan dana dan premi yang seimbang.
Fungsi sekunder asuransi adalah untuk merangsang pertumbuhan usaha, mencegah kerugian, pengendalian kerugian, memiliki manfaat sosial dan sebagai tabungan. Sedangkan
Fungsi tambahan asuransi adalah sebagai investasi dana dan invisible earnings.
Apakah semua risiko dapat diasuransikan?
Tidak semua risiko dapat diasuransikan. Resiko-risiko yang dapat diasuransikan adalah : risiko yang dapat diukur dengan uang, risiko homogen (risiko yang sama dan cukup banyak dijamin oleh asuransi), risiko murni (risiko ini tidak mendatangkan keuntungan), risiko partikular (risiko dari sumber individu), risiko yang terjadi secara tiba-tiba (accidental), insurable interest (tertanggung memiliki kepentingan atas obyek pertanggungan) dan risiko yang tidak bertentangan dengan hukum.

D. PRINSIP DASAR ASURANSI
Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu insurable interest, utmost good faith, proximate cause, indemnity, subrogation dan contribution.
1. Insurable interest
Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
2. Utmost good faith
Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
3. Proximate cause
Adalah suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
4. Indemnity
Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
5. Subrogation
Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
6. Contribution
Adalah hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.
Secara garis besar, asuransi terdiri dari tiga kategori yaitu:
Asuransi Kerugian
Terdiri dari asuransi untuk harta benda (property, kendaraan), kepentingan keuangan (pecuniary), tanggung jawab hukum (liability) dan asuransi diri (kecelakaan atau kesehatan).

2. Asuransi Jiwa
Pada hakekatnya merupakan suatu bentuk kerja sama antara orang-orang yang menghindarkan atau minimal mengurangi risiko yang diakibatkan oleh risiko kematian (yang pasti terjadi tetapi tidak pasti kapan terjadinya), risiko hari tua (yang pasti terjadi dan dapat diperkirakan kapan terjadinya, tetapi tidak pasti berapa lama) dan risiko kecelakaan (yang tidak pasti terjadi, tetapi tidak mustahil terjadi). Kerjasama mana dikoordinir oleh perusahaan asuransi, yang bekerja atas dasar hukum bilangan besar (the law of large numbers), yang menyebarkan risiko kepada orang-orang yang mau bekerjasama. Yang termasuk dalam program asuransi jiwa seperti : asuransi untuk pendidikan, pension, investasi, tahap, kesahatan.
Asuransi Sosial
Asuransi sosial adalah program asuransi wajib yang diselenggarakan pemerintah berdasarkan UU. Maksud dan tujuan asuransi sosial adalah menyediakan jaminan dasar bagi masyarakat dan tidak bertujuan untuk mendapatkan keuntungan komersial.

E. JENIS-JENIS ASURANSI
1. Asuransi Kesehatan
Adalah kontrak perjanjian antara sebuah perusahaan asuransi kepada nasabahnya. Isinya, kalau si nasabah mengalami risiko yang berhubungan dengan kesehatannya, maka perusahaan asuransi akan mengganti biaya - biaya kesehatan yang dikeluarkan. Biasanya, penggantian diberikan untuk : rawat inap, operasi, pembelian obat dan rawat jalan.
Tidak semua askes memberi penggantian yang sama. Beberapa produk hanya mengganti rawat inap. Beberapa yang lain menambahnya dengan penggantian operasi. Hanya sebagian kecil produk yang mengganti secara lengkap, mulai dari rawat inap, operasi, obat sampai rawat jalan.
Biaya - biaya kesehatan pada dasarnya terbagi atas :
Biaya Pemeliharaan Kesehatan
Yaitu biaya - biaya yang harus dikeluarkan seseorang agar kesehatannya tetap terjaga. Contohnya : untuk check up kesehatan, beli vitamin dll
2. Asuransi Kendaraan Bermotor
Jenis Penutupan/Kondisi Pertanggungan Dewan Asuransi Indonesia pernah mengeluarkan ketentuan mengenai Jenis Penutupan atau Kondisi Pertanggungan Asuransi Kendaraan Bermotor yang diperbolehkan, di antaranya:
Asuransi Kebakaran
Merupakan menutup pertanggungan atas kerugian karena rusak atau musnanya harta benda (bangunan beserta isinya) karena terbakar atau sebab - sebab lain yang disebut dalam kontrak pertanggungan.
4. Custom Bond
Pemerintah Indonesia pada tahun 1995 melalui SK Menteri Keuangan No. 108/KMK.01/1995 tanggal 13-03-1995 serta SKB tanggal 20-07-1995 antara Dirjen Lembaga Keuangan, Dirjen Bea Cukai dan Dirjen Bapeksta keuangan,
menetapkan Undang-undang No. 10 / 95 yang melegalisasi seluruh barang impor yang tujuannya ekspor dapat menggunakan fasilitas impor sementara dengan beberapa alternatif sbb :
Uang Tunai
Jaminan Bank (Bank Garansi)
Jaminan Perusahaan Asuransi (Customs Bond)
Jaminan SSB (Surat Sanggup Bayar)
F. Jenis-Jenis Resiko dan Resiko-resiko yang Dapat Diasuransikan
Market Risk / Resiko Pasar
Resiko yang timbul karena suatu perubahan dalam pasar secara makro dimana kita sebagai pelakunya tidak dapat membendung. Contohnya, seorang pengusaha minyak sayur yang baru membeli dalam jumlah banyak ke dalam gudang untuk stock. Tiba-tiba terjadi penurunan harga pasar karena adanya over supply dalam pasar dari supplier lain. Kejadian ini tentunya akan merugikan pengusaha tersebut, karena stock yang dibeli dengan harga yang lebih tinggi dari harga jual saat ini. Untuk itu memerlukan pemahaman kondisi pasar yang berpotensi terhadap usaha yang dijalankan.
1. Resiko Kredit
2. Resiko Operasional
3. Resiko Likuiditas
4. Resiko Legal / Hukum
5. Resiko Strategi
6. Resiko Compliance / Kepatuhan
7. Resiko Reputasi
Berbagai resiko yang dapat diasuransikan :
1. Kematian
2. Sakit
3. Musibah atas Rumah
4. Musibah atas Kendaraan

Pengelolaan Dana Pensiun
Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Allianz dirancang untuk memenuhi kebutuhan akan suatu program kesejahteraan di hari tua, sehingga kehidupan di masa pensiun nantinya tetap dapat terjamin dengan baik.
Program Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) memberikan manfaat pensiun berupa:
Manfaat Pensiun Normal
Manfaat Pensiun Dipercepat
Manfaat Pensiun Ditunda
Manfaat Pensiun Cacat
Manfaat Pensiun Meninggal

Program Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Allianz Indonesia memberikan pilihan investasi yang beragam yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan Anda, dari jenis investasi yang berisiko rendah dengan hasil investasi moderate hingga jenis investasi yang berisiko tinggi dengan hasil investasi tinggi sehingga memungkinkan setiap peserta untuk menentukan/merancang portfolio investasinya masing-masing. Besarnya Manfaat Pensiun yang akan diterima sangat bergantung kepada besarnya iuran dan hasil investasi. Pengelolaan asset DPLK secara hukum dipisahkan dari asset pendiri Allianz Life Indonesia, hal ini menjamin keamanan asset peserta DPLK Allianz Life Indonesia.
Adapun keuntungan Program DPLK Allianz Indonesia adalah sebagai berikut:


Bagi Karyawan Bagi Perusahaan
• Keuntungan pajak Pph 21
• Pengelolaan dana secara professional
• Transparan
• Memiliki rekening pribadi DPLK
• Pilihan investasi yang beragam
• Fleksibel
• Jaminan Finansial, ketentraman dan rasa aman di hari tua
• Komunikasi peserta berupa Laporan rekening pribadi dan Buletin Investasi
• Keuntungan pajak Pph 25
• Meringankan beban administratif perusahaan
• Pengelolaan dana secara professional
• Transparan
• Flek

Prinsip Penyelenggaraan Dana Pensiun
1. Prinsip Kejelasan Maksud dan Tujuan Program
2. Jaminan terhadap kesinambungan penghasilan
Prinsip Independensi
Kelembagaan: berstatus badan hukum
• Manajemen Operasional dimana Asas Keterpisahan Kekayaan atau Segregated Assets dan Hak pengurus mengadakan perjanjian dgn pihak ketiga
• Pengawasan dimana Pengawasan dilakukan oleh Dewan Pengawas yang terdiri atas wakil-wakil dari pemberi kerja dan peserta dengan jumlah yang sama
3. Prinsip Akuntabilitas
• Dewan Pengawas wajib mengumumkan laporan hasil pengawasannya kepada Peserta
• Laporan keuangan Dana Pensiun setiap tahun harus diaudit oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh Dewan Pengawas
• Pendiri/Mitra Pendiri, Pengurus, dan Penerima Titipan wajib memperlihatkan seluruh dokumen/keterangan untuk keperluan pemeriksaan
• Dana Pensiun wajib mengumumkan neraca dan perhitungan hasil usahanya kepada Peserta
4. Prinsip Transparansi
• Pengurus wajib menyampaikan keterangan mengenai setiap perubahan peraturan Dana Pensiun dan hal-hal yang terjadi dalam rangka kepesertaan kepada Peserta
• Pengurus wajib mengumumkan perkembangan portofolio investasi dan hasil pengembangannya kepada Peserta dan melaporkannya kepada Pendiri dan Dewan Pengawas
5. Prinsip Perlindungan Konsumen
• Perubahan Peraturan Dana Pensiun tidak boleh mengurangi manfaat pensiun
• Setiap karyawan berhak menjadi Peserta, bila berusia 18 tahun atau telah kawin, dan memiliki masa kerja satu tahun
• Hak atas manfaat pensiun tak dpt dijaminkan, dialihkan/disita
• Semua transaksi penyerahan, pembebanan, pengikatan, pembayaran sebelum jatuh tempo atau penjaminan manfaat pensiun dinyatakan batal demi hukum
• Pengembalian kekayaan Dana Pensiun kepada pemberi kerja, dilarang
• Saat likuidasi, peserta dan pensiunan/ahli waris memiliki hak utama dalam pembagian kekayaan Dana Pensiun
• Kekayaan Dana Pensiun Lembaga Keuangan dikecualikan dari setiap tuntutan hukum atas kekayaan Pendirinya
6. Prinsip Struktur Pengendalian Intern
• Tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Pendiri, Mitra Pendiri, Dewan Pengawas, dan Pengurus diatur dalam Undang Undang Dana Pensiun dan peraturan pelaksanaannya
• Dana Pensiun tak diperkenankan melakukan pembayaran apapun, kecuali pembayaran yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun
• Dana Pensiun tidak diperkenankan meminjam atau mengagunkan kekayaannya sebagai jaminan atas suatu pinjaman
• Tidak satu bagianpun dari kekayaan Dana Pensiun dapat dipinjamkan atau diinvestasikan pada pihak-pihak terafiliasi
• Bentuk dan susunan laporan keuangan Dana Pensiun harus sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Nomor 2345/KEP-LK/2003
7. Prinsip Kualifikasi Penyelenggara
• Kualifikasi Pengurus dan Dewan Pengawas (kecuali yang terakhir) adalah Warga Negara Indonesia, berakhlak dan moral yang baik, belum pernah dihukum pidana ekonomi, dan berpengetahuan atau berpengalaman di bidang Dana Pensiun
• Pengurus tidak boleh merangkap jabatan Pengurus Dana Pensiun lain, atau direksi, atau jabatan eksekutif lainnya

Peran Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank

Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan (non) bank (asuransi, pegadaian, perusahaan sekuritas, lembaga pembiayaan, dll).

1. Lembaga Keuangan BankMenurut Undang‐Undang No. 10 Tahun 1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.Fungsi Bank dalam perekonomian adalah

a. Penciptaan uangUang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter.Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.

b. Mendukung Kelancaran Mekanisme PembayaranFungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran.Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.

c. Penghimpunan Dana Simpanan MasyarakatDana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.

d. Mendukung Kelancaran Transaksi InternasionalBank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.e. Penyimpanan Barang-Barang BerhargaPenyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.

Tujuan Bank Sentral adalah bank yang mempunyai hak monopoli untuk mencetakdan mengedarkan uang sebagai alat pembayaran yang sah dalam suatu negara
mencapai dan memelihara kestabilan rupiah.

Fungsi Bank Sentral
Bank Sirkulasi
Banker’s bank
Kas pemerintah
Menjaga hubungan dengan Dunia Internasional

Rabu, 13 April 2011

PENGELOLAAN BANK UMUM SYARIAH

PENGERTIAN
Bank Syariah atau sering disebut juga Bank Bagi hasil merupakan suatu bentuk perbankan yang mengikuti ketentuan-ketentuan syariah islam. Prinsip bagi hasil adalah prinsip yang berdasarkan syariah yang digunakan oleh bank berdasarkan prinsip bagi hasil dalam :
a. Menetapkan imbalan yang akan diberikan kepada masyarakat sehubungan dengan penggunaan dana masyarakat yang dipercayakan kepadanya.
b. Menetapkan imbalan yang akan diterima sehubungan dengan penyediaan dana kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan baik untuk keperluan investasi maupun modal kerja.
c. Menetapkan imbalan sehubungan dengan kegiatan usaha lainnya yang lazim dilakukan oleh bank dengan prinsip bagi hasil.

KONSEP DASAR BANK SYARIAH
Menurut Bank Indonesia , bank-bank dapat dibedakan dari sudut imbalan atas kegiatan usahanya sebagai berikut :
1. Bank-bank yang dalam aktivitasnya, baik dalam usaha mobilisasi dana maupun dalam rangka penanaman dananya, memberikan dan mengenakan bunga, yang selanjutnya kita sebut dengan Bank Konvensional.
2. Bank-bank yang dalam aktivitasnya, baik dalam usaha mobilisasi dana maupun dalam rangka penanaman dananya, mendasarkan atas prinsip jual beli dan bagi hasil, yang selanjutnya kita sebut dengan Bank Syariah (Bagi Hasil).

Berdasarkan sudut imbalan atas kegiatan usahanya, maka dperlu dipahami prinsip-prinsip dalam kegiatan operasional bank bagi hasil menurut pedoman Bank Indonesia sebagai berikut:
1. Al Wadiah
Perjanjian antara pemilik barangdengan pemyimpan dimana pihak penyimpan bersedia untuk menyimpan dan menjaga keselamatan barang yang dititipkan kepadanya. Dalam hal ini terdapat dua jenis Al Waidah, yaitu:
a. Al Waidah Amanah, pihak penyimpan tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan atau kehilangan barang yang disimpan.
b. Al Waidah Dhamanah, pihak penyimpan dengan atau tanpa ijin pemilik barang dapat memanfaatkan barang yang ditipkan dan bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan.
2. Al Mudharabah
Perjanjian antara pemilik modal dengan pengusaha. Dalam perjanjian ini pemilik kodal bersedia membiayai sepenuhnya suatu proyek atau usaha dan pengusaha setuju untuk mengelola proyek tersebut dengan pembagian hasil sesuai dengan perjanjian.
3. Al Musyarakah
Perjanjian kerjasama antara dua pihak atau lebih pemilik modal untuk membiayai suatu usaha. Keuntungan dari usaha, dibagi sesuai dengan persetujuan antara pihak-pihak tersebut yang tidak harus sama dengan pangsa modal masing-masing pihak. Jika terjadi kerugian maka pembagian kerugian dilakukan sesuai dengan pangsa modal masing-masing.
4. Al Murabahah
Persetujuan jual beli suatu barang dengan harga sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan yang disepakati bersama. Persetujuan tersebut juga meliputi cara pembayaran sekaligus.
5. Al Bai Bithaman Ajil
Persetujuan jual beli suatu barang dengan harga sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan yang disepakati bersama. Persetujuan ini termasuk pula jangka waktu pembayaran dan jumlah angsuran.
6. Al Ijarah
Perjanjian antara pemilik bang dengan penyewa yang membolehkan penyewa untuk memanfaatkan barang tersebut dengan membayar sewa sesuai dengan persetujuan kedua belah pihak. Setelah masa sewa berakhir, maka barang akan dikembalikan kepada pemilik.
7. Al Ta’jiri
Perjanjian antara pemilik barang dengan penyewa yang membolehkan penyewa untuk memanfaatkan barang tersebut dengan membayar sewa sesuai dengan persetujuan. Setelah berakhir masa sewa, maka pemilik barang menjual barang tersebut kepada penyewa dengan harga yang disetujui.
8. Al Sharf
Kegiatan jual beli suatu mata uang dengan mata uang lainnya. Apabila yang diperjualbelikan adalah mata uang yang sama, maka nilai mata uang tersebut haruslah sama dan penyerahannya juga dilakukan pada waktu yang sama.
9. Al Qard ul hasan
Perjanjian pinjam meminjam uang atau barang dengan tujuan untuk membantu penerima pinjaman. Penerima pinjaman wajib mengembalikan hutangnya dalam jumlah yang sama, dan apabila peminjam tidak mampu mengembalikan pada waktunya maka peminjam tidak boleh dikenai sanksi.
10. Al Bai Al Dayn
Perjanjian jual beli secara diskonto atas piutang atau tagihan yang berasal dari jual beli barang dan jasa.
11. Al Kafalah
Jaminan yang diberikan oleh satu pihak kepada pihak lain dimana pihak pemberi jaminan bertanggung jawab atas pembayaran kembali suatu hutang atau pelaksanaan prestasi tertentu yang menjadi hak penerima jaminan.
12. Al rahan
Menjadikan barang berharga sebagai agunan untuk menjamin dipenuhinya suatu kewajiban.
13. Al Hiwalah
Pengalihan kewajiban dari satu pihak yang mempunyai kewajiban kepada pihak lain.
14. Al Wakalah
Perjanjian pemberian kuasa kepada pihak lain yang ditunjuk untuk mewakilinya dalam melaksanakan suatu tugas atau kerja atas nama pemberi kuasa.

Referensi : MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN, Dahlan Siamat, Intermedia

PENGELOLAAN BANK UMUM KONVENSIONAL

Pengertian Bank
Bank dalam menjalankan usahanya menghimpun dana dari masyarakat kemudian menyalurkannya kembali dalam berbagai alternative investasi. Berbeda halnya dengan perusahaan lain, transaksi usaha bank mayoritas berhubungan dengan uang. Dalam kegiatannya, bank dapat mempengaruhi jumlah uangn yang beredar yang merupakan salah satu sasaran pengaturan oleh penguasa moneter (pemerintah) dengan menggunakan berbagai piranti kebijaksanaan moneter.
Pengertian bank menurut UU No. 7 Tahun 1992 yaitu :
1. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
2. Bank umum adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Fungsi Bank Umum
Bank umum memiliki fungsi pokok sebagai berikut :
1. Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi.
2. Menciptakan uang dalam penyaluran kredit dan investasi.
3. Menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat.
4. Menyediakan jasa-jasa pengelolaan dana dan perwalian amanat kepada individu dan perusahaan.
5. Menyediakan fasilitas untuk perdagangan internasional.
6. Memberikan pelayanan penyimpanan untuk barang-barang berharga.
7. Menawarkan jasa-jasa keuangan lain misalnya credit card, traveler’s check, transfer dana, dsb.

Usaha Bank
Kegiatan usaha yang dapat dilakuakn oleh bank umum menurut UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan adalah sebagai berikut :
a. Menghimpun dana dari masyarakat
b. Memberikan kredit
c. Menerbitkan surat pengakuan hutang
d. Membeli, menjual atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya
e. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan nasabah
f. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, saran telekomuniaksi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya
g. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga
h. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga
i. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak
j. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek
k. Membeli melalui pelelangan agunan baik semua maupun sebagian dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya
l. Melakukan kegiatan anjak piutang, kartu kredit dan kegiatan wali amanat
m. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang.

Jasa-Jasa Bank Umum
Kegiatan usaha bank umum di sisi jasa-jasa adalah memberikan jasa-jasa kepada masyarakat baik yang berkaitan dengan jasa keuangan maupun jasa bukan keuangan.
Jasa-jasa yang bersifat keuangan yang ditawarkan bank umum diantaranya :
a. Pengiriman uang
b. Letter of credit (L/C)
c. Perdaganag surat-surat berharga
d. Inkaso dalam dan luar negeri
e. Transfer dana
f. Kartu plastic
g. Traveler’s check dan money changer
h. Perdagangan valuta asing dalam bentuk devisa umum maupun dengan bank note
i. Perbankan elektronik
j. Manajemen dan dan investasi, manajemen perpajakan
k. Custodian (penitipan harta)
l. Perwalian amanat
m. Bank garansi
n. Standing orders
o. Dana pensiun lembaga keuangan
Jasa-jasa yang bersifat non-keuangan diantaranya :
a. Pergudangan
b. Pelatihan pegawai
c. Surat introduksi
d. Kotak pengamanan
e. Jasa-jasa computer

Risiko Usaha Bank
Risiko usaha bank adalah ketidakpastian yang akan diterima atau diharakan, dalam hal ini adalah hasil keuntungan bank atau investor. Semakin tidak pasti hasil yang diperoleh suatu bank, semakin besar kemungkinan risiko yangn dihadapi investor, semakin tinggi pula premi risiko yang diinginkan oleh investor. Risiko usaha yang dihadapi oleh bank antara lain sebagai berikut :
a. Risiko kredit, merupakan suatu resiko dimana nasabah tidak dapat mengembalikan pinjaman dan bunga kreditnya kepada bank sesuai perjanjian.
b. Risiko investasi, merupakan resiko yang berhubunagn dengan menurunnya nilai pokok dari portofolio surat-surat berharga. Penurunan niali surat-surat berharga tersebut berlawanan arah dengan tingkat bunga. Oleh karen itu dalam situasi tingkat bunga berfluktuasi, bank akan menghadapi resiko perubahan harga pasar atas portofolio investasinya
c. Risiko likuiditas, adalah resiko yang mungkin dihadapi oleh bank dalam memenuhi kebutuhan likuiditasnya dalam rangka memenuhi permintaan kredit dan semua penarikan dana oleh penabung pada suatu waktu.
d. Risiko operasional, adalah resiko yang dihadapi bank bilamana bank kemungkinan mengalami kerugian dari operasi usaha bank bila terjadi penurunan keuntungan yang dipengaruhi oleh struktur biaya operasional bank, juga kemungkinan terjadinya kegagalan atas jasa-jasa bank dan produk-produk baru yang diperkenalkan.
e. Risiko penyelewengan, adalah resiko kerugian yang terjadi akibat, ketidakjujuran, penipuan dan moral jua perilaku yang kurang baik dari pejabat, karyawan dan nasabah bank.
f. Risiko fidusia, risiko yang muncul apabila bank dalam usahanya memberikan jasa dengan bertindak sebagai wali amanat baik untuk individu maupun badan usaha.

Mobilisasi Dana Bank
Keberhasilan bank dalam melakukan penghimpunan atau mobilisasi dana sangat dipengaruhi beberapa factor antara lain ;
a. Kepercayaan masyarakat pada suatu bank. Tingkat kepercayaan masyarakat sangat dipengaruhi oleh kinerja bank yang bersangkutan, posisi keuangan, kapabilitas, integritas serta kredibilitas para manajemen bank.
b. Ekspektasi yaitu perkiraan pendapatan yang akan diterima oleh penabung dibandingkan dengan alternative investasi lainnya dengan tingkat resiko yang sama.
c. Keamanan.
d. Ketepatan waktu.
e. Pelayanan yang lebih cepat dan fleksibel.
f. Pengelolaan dana bank yang hati.hati.

Sumber-Sumber Dana Bank
Sumber utama dana bank dalam usahanya menghimpun dana berasal dari simpanan dalam bentuk giro, deposito berjangka, dan tabungan. Ketiga jenis sumber dana ini sering disebut sebagai sumber dana tradisional bank, sumber-sumber dana tersebut bisa berasal dari masyarakat maupun nasabah institusi. Disamping itu sumber dana bank dapat pula berasal dari modal sendirinya dan sumber lainnya.
a. Rekening giro
Adalah simpanan yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan penarikannya bisa dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek. Karena sifat penarikannya dapat dilakukan kapan saja, maka giro meruapakan sumber dana yang sangat labil bagi bank. Sedangkan bagi nasabah giro merupakan alat pembayaran yang lebih efisien dalam melakukan transaksi, dan pada umumnya rekening giro dimiliki oleh nasabah-nasabah yang membutuhkan alat pembayaran yang lebih efisien untuk urusan bisnisnya.
b. Jasa giro
Pada prinsipnya jasa giro merupakan bunga yang diberikan oleh bank kepada giran atas sejumlah saldo gironya yang mengendap di bank, dan tingkat bunganya relative lebih kecil daripada simpanan jenis lainnya.
c. Deposito berjangka
Adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan sesuai jangka waktu jatuh tempo yang telah ditentukan dan disepakati antra nasabah dan bank. Biasanya jangka waktu jatuh tempo yang diberikan berkisar 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, dan 24 bulan.
d. Tabungan
Adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan oleh syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat dilakukan dengan cek atau alat yang dipersamakan dengan itu.
e. Deposit on call
Atau deposit harian yaitu simpanan pihak ketiga kepada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dengan pemberitahuan terlebih dahulu sesuai kesepakatan pihak bank dengan nasbah.
f. Sertifikat deposito
Adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperjual belikan
g. Pasar uang antar bank
Disebut juga call money. Sumber dana ini merupakan sumber dana yang paling cepat dan biasa dilakukan oleh bank jika bank mengalami kalah kliring yaitu dimana jumlah tagihan yang masuk lebih besar daripada jumlah tagihan keluar.
h. Pinjaman antar bank
Pinjaman ini dapat digunakan untuk menutupi kebutuhan modal kerjanya atau melakukan kerjasama antarbank dalam bidang pembiayaan bersama.
i. Repurchase agreement
Adalah suatu transaksi jual beli surat-surat berharga dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli kembali surat-surat berharga yang dijualnya tersebut sesuai jangka waktu yang dijanjikan dan dengan harga yang telah ditetapka terlebih dahulu.
j. Setoran jaminan
Adalah dana yang diterima bank dari nasabah dalam rangka pemberian jasa-jasa perbankan.
k. Dana transfer
Dana yang ditransfer oleh nasabah dan masih mengendap di bank selama belum diambil oleh nasabah merupakan sumber dana bagi bank.
l. Obligasi dan saham
Obligasi merupakan bukti hutang dari emiten yang dijamin dengan agunan berupa harta kekayaan. Sedangkan saham adalah bukti penyertaan modal dalam pemilikan suatu perseroan terbatas.
m. Kredit likuiditas Bank Indonesi
Adalah kredit yang diberikan oleh BI kepada bank yang membutuhkan dana guna memenuhi penarikan-penarikan yang dilakukan oleh nasabah.
n. Fasilitas diskonto
Adalah penyediaan dana jangka pendek oleh BI dengan cara pembelian promes yang yang diterbitkan oleh bank-bank atas dasar diskonto.
o. Dana sendiri
Adalah dana yang berasal dari pemegang saham maupun dari hasil keuntungan yang diperoleh bank dari hasil operasinya, seperti : modal disetor, cadangan-cadangan, sisa laba tahun lalu, laba yang ditahan, laba tahun berjalan, dan agio saham.

Referensi : MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN, Dahlan Siamat, Intermedia

UANG DAN STANDAR MONETER

Uang adalah alat pembayaran yang sah untuk melakukan segala transaksi ekonomi. Tanpa uang tidak akan ada transaksi yang terjadi diantara masyarakat, dan jumlah uang yang beredarpun mempengaruhi kemakmuran masyarakat suatu negara.
Peran Bank Dalam Penciptaan Uang
Peranan bank dalam penciptaan uang sangat berpengaruh bagi segala kegiatan ekonomi karena bank memiliki tempat yang sangat penting sebagai lembaga yang mempengaruhi kegiatan perekonomian. Selain itu bank juga merupakan aktor yang mempengaruhi kebijaksanaan moneter pemerintah.
Bank sentral merupakan lembaga keuangan yang menjalankan kebijaksanaan moneter dengan menggunakan berbagai instrument moneter, dengan bank-bank umum sebagai mediator yang mempengaruhi jumlah uang yang beredar di masyarakat yang merupakan sasaran kebijaksanaan moneter.
Keistimewaan bank-bank umum tersebut antara lain :
1. Bank umum memiliki kemampuan menciptakan suatu jenis tabungan yang dapat diambil dengan menggunakan instrument yang disebut cek. Pengambilan tersebut bisa dilakukan dimana saja dan tanpa terlebih dahulu memberitahu bank yang bersangkutan. Instrument penarikan disebut uang giral yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran untuk segala jenis transaksi. Oleh karena itu jenis tabungan ini disebut tabungan giral. Tabungan giral oleh bank umum tidak dapat dilakukan oleh lembaga-lembaga keuangan lainnya termsuk Bank Perkreditan Rakyat.
2. Bank umum memiliki kemampuan mengurangi atau meningkatkan daya beli dalam perekonomian. Bank umum dengan kemampuannya tersebut dapat mempengaruhi jumlah uang yang beredar di masyarakat melalui pemberian kredit kepada nasabah maupun unit-unit usaha yang membutuhkan dana. Namun dalam pemberian kredit tersebut bank-bank umum tidak dapat menggunakan keseluruhan tabungan yang diterima dari masyarakat. Sebagain dari tabungan yang dihimpun tersebut harus disimpan sebagai cadangan likuiditas yang jumlahnya ditentukan oleh penguasa moneter.

Referensi : MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN, Dahlan Siamat, Intermedia

KONSEP DASAR EKONOMI MONETER

PENGERTIAN
Ekonomi moneter adalah ilmu yang mempelajari tentang masalah-masalah yang ada kaitannya dengan lembaga keuangan, uang, lembaga kredit, juga masalah permasalahan mekanisme moneter yang mempengaruhi proses produksi dan bagi hasil kepada masyarakat.
Kebijaksanaan moneter dan perbankan merupakan bagian dari kebijaksanaan ekonomi yang diarahkan untuk mencapai sasaran pembangunan.

SISTEM MONETER
Yang termasuk dalam system moneter adalah bank-bank dan lembaga-lembaga yang ikut menciptakan uang giral. Di Indonesia yang dapat digolongkan ke dalam system moneter adalah :
a. Otoritas moneter yaitu Departemen keuangan dan Bank Indonesia
b. Bank pencipta uang giral (BPUG) yaitu bank-bank yang diperkenankan menerima simpanan giro.
Fungsi pokok system moneter adalah sebagai berikut :
a. Menyelenggarakan mekanisme lalu lintas pembayaran yang efisien
b. Melakukan fungsi intermediasi antara unit deficit dengan unitsurplus
c. Menjaga kestabilan tingkat bunga yang dilakukan oleh otoritas moneter.
System keuangan di Indonesia :

DEWAN MONETER
Dewan moneter merupaka lembaga yang fungsinya membantu pemerintah dalam merencanakan dan menetapkan kenijakan moneter dengan mengajukan patokan-patokan dalam rangka usaha menjaga kestabilan moneter, kepenuhan kesemptan kerja, dan peningkatan taraf hidup rakyat. Selanjutnya dewan moneter memimpin dan mengkoordinasikan pelaksanaan kebijaksanaan moneter yang telah ditetapkan pemerintah.

BANK INDONESIA
Bank Indonesia merupakan lembaga pemerintah yang dibentuk dengan Undang-Undang N0. 13 Tahun 1968 yang berfungsi sebagai bank sentral dan menjalankan tugas pengawasan dan pembinaan bank-bank yang beroperasi di Indonesia.

Referensi : MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN, Dahlan Siamat, Intermedia